Pada pilkada serentak tahun 2015 ini, tingginya biaya pilkada dialokasikan untuk kampanye para calon kepala daerah.
"Data kami mencatat biaya pilkada yang lalu sekitar Rp 5 triliun, tapi sekarang menjadi Rp 6,745 triliun. Komponen terbesar adalah anggaran terkait kampanye, yang terdiri dari empat item," kata Donny, setelah Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Serentak 2015, di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Biaya tersebut meliputi debat publik terbuka antara calon kepala daerah yang dilakukan maksimal sebanyak tiga kali serta bahan kampanye (selebaran, pamflet, poster, spanduk, umbul-umbul dan alat peraga para calon kepala daerah) yang dibiayai negara.
Selain itu, ada pula biaya iklan komersial para calon kepala daerah di media massa baik elektronik, cetak mau pun lembaga penyiaran lainnya yang juga ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Ongkos pembiayaan ini sangat besar, iklannya hingga beberapa kali. Ini yang menyebabkan banyak KPUD minta tambahan anggaran kepada pemerintah daerah. Padahal meskipun daerah wajib membiayai, tapi kan kemampuan fiskalnya terbatas," ujarnya.
Donny mengatakan jumlah biaya sebesar Rp 6,745 triliun itu kemungkinan masih akan bertambah karena masih ada permintaan dari KPUD kepada pemerintah daerah yang ternyata membebani keuangan daerah.
Reydonnyzar mengatakan, pilkada serentak tahun 2017 dan 2018 tidak akan membebani keuangan daerah karena akan dibiayai negara sesuai aturan pada pasal 200 Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 yang menyatakan ada opsi pembiayaan dari APBN.
"Nah nanti kita lihat slot mana yang bisa dibiayai APBN," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.