JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, berdebat dengan ahli hukum administrasi negara I Gede Panca Astawa soal perbedaan pendapat hakim dalam putusan (dissenting opinion). Panca adalah ahli yang sengaja dihadirkan kubu Agung Laksono dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berdasarkan pantauan di lokasi, semula Panca menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat konstitutif dan tidak bisa dibaca secara terpisah. Di samping itu, putusan Mahkamah Partai juga bersifat final dan mengikat sesuai diatur di dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Oleh sebab itu, menteri sebagai pejabat tata usaha negara tugasnya hanya mengesahkan saja (hasil putusan MPG) dan tidak boleh menafsirkan atau melebihkan. Apa adanya saja," kata Panca di PTUN, Senin (4/5/2015).
Mendengar pendapat Panca, Yusril kemudian bertanya kepada Guru Besar Universitas Padjajaran itu mengenai putusan hakim Mahkamah Partai.
"Ketika terdapat empat hakim, kalau dua absen, dua memutuskan, apakah itu dissenting opinion?" tanya Yusril.
Menurut Panca, di dalam putusan Mahkamah Partai Golkar memang ada dissenting opinion. Namun, hal itu tetap merupakan sebuah putusan yang dibuat majelis hakim.
"Memang dalam Mahkamah Partai Golkar terjadi perbedaan pendapat, itu tidak bisa memunafikan. Tetapi dengan sifatnya final dan mengikat, maka tetap ada keputusan. Majelis Partai Golkar tetap memberikan putusan tersebut," ujarnya.
Mendapat jawaban itu, Yusril kemudian menilai, putusan Mahkamah Partai itu bersifat rekomendasi dan bukan sebuah putusan. Sebab, ada perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.
Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai beringin. Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.
Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai. Sehingga, Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu, tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai bahwa Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis. Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.