Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Menang Praperadilan, Novel Tuntut Polri Minta Maaf di Baliho dan Ganti Rp 1

Kompas.com - 04/05/2015, 17:34 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Novel Baswedan menuntut sejumlah poin kepada Polri jika memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novel Asfinawati mengatakan, ada lima tuntutan yang sekaligus diajukan di dalam permohonan praperadilan pada Senin (4/5/2015).

"Pertama, Polri harus menyatakan tak sahnya penangkapan Novel yang didasarkan pada surat perintah penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/Dittipidum tertanggal 24 April 2015," ujar Asfinawati usai mendaftarkan gugatan.

Kedua, Polri juga harus menyatakan bahwa penahanan Novel yang didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dittipidum tertanggal 1 Mei 2015, tidak sah. Ketiga, Polri diminta melaksanakan audit soal kinerja penyidik dalam penanganan perkara Novel yang merupakan salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Keempat, Polri harus meminta maaf kepada Novel dan keluarganya melalui pemasangan baliho yang berisi "Kepolisian RI Memohon Maaf Kepada Novel Baswedan dan Keluarga Atas Penangkapan dan Penahanan yang Tidak Sah".

"Terakhir, hakim menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 1," ujar Asfinawati. (Baca: Gugat Polri, Novel Daftarkan Praperadilan)

Sebelumnya, Novel melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan atas Polri di PN Jakarta Selatan, Senin siang. Dasar gugatan praperadilan itu adalah proses penangkapan dan penahanan yang diduga tidak sesuai prosedur. Pendaftaran permohonan praperadilan itu dilakukan oleh sejumlah kuasa hukum Novel, yakni Asfinawati, Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu.

Pantauan Kompas.com di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mendaftarkan gugatannya di ruang Kepaniteraan Muda Pidana PN Jakarta Selatan Jumat pada pukul 14.35 WIB. Permohonan gugatan itu terdaftar atas Nomor Register 37/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel. Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. (Baca: Ini Alasan Novel Baswedan Ajukan Praperadilan)

Kapolri sudah memberikan instruksi agar tidak menahan Novel. Namun, di saat yang sama penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5/2015).

Novel sendiri adalah tersangka tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan. (Baca: Kapolri Hormati Langkah Novel Baswedan Praperadilankan Kasusnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com