"Aturannya memang demikian. Undang-undang mengatakan tidak bisa mengikuti pilkada apabila masih terjadi perselisihan internal dalam partai," kata Tedjo kepada wartawan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Tedjo menegaskan, bila Golkar dan PPP tak segera menyelesaikan konflik internal berupa dualisme kepengurusan, maka ketidakikutsertaan dalam pilkada sudah menjadi konsekuensi bagi kedua partai.
"Itu kan kemauan mereka sendiri. Tidak ada parpol yang mempunyai dua ketua. Harus satu ketua," kata Tedjo.
Atas dasar itu, Tedjo pun mengakui, KPU, Bawaslu, serta Kementerian Hukum dan HAM terkait akan terus memantau kekisruhan dualisme di Partai Golkar dan PPP. Tedjo berharap, islah menjadi salah satu cara agar konflik mereka cepat selesai. (Edwin Firdaus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.