"Menteri yang belum menyampaikan LHKPN adalah Menteri ESDM Sudirman Said," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Minggu (3/5/2015).
Priharsa mengatakan, semestinya LHKPN diserahkan dua bulan setelah penyelenggara menjabat posisinya. Namun, hingga enam bulan menjadi Menteri ESDM, Sudirman tak kunjung menyerahkan LHKPN ke KPK.
Kewajiban penyerahan LHKPN oleh penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Di dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada awal menjabat dan setelah jabatannya berakhir. Meskipun pelaporan harta kekayaan diwajibkan, tidak ada sanksi hukum yang mengikat bagi penyelenggara negara jika tidak melaporkannya.
"Sanksinya adalah sanksi administratif, yang diberikan oleh atasannya," kata Priharsa.
Sementara itu, sebesar 54,53 dari anggota DPR RI periode 2014-2019 telah melaporkan harta kekayaan, sedangkan 45,47 persen belum melakukannya.
Adapun anggota DPD RI periode 2014-2019 yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK sebesar 85,38 persen, sedangkan yang belum menyampaikan sebesar 14,62 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.