JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku cukup letih setelah hampir dua hari ditahan oleh Bareskrim Polri. Novel ditahan terkait pemeriksaan kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkulu pada tahun 2004.
"Iya (capek), dua hari (ditahan)," kata Novel seraya tersenyum, di lingkungan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (2/5/2015).
Seperti diketahui, pada Jumat (1/5/2015) dini hari, tim Bareskrim Polri menangkap Novel di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah ditangkap, Novel menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Bareskrim kemudian memutuskan untuk menahan Novel di Mako Brimob, Kelapa Dua. Meski ada instruksi dari Presiden Joko Widodo kepada Polri untuk melepas Novel, pembebasan tak langsung dilakukan hari itu juga.
Pihak kepolisian melanjutkan pemeriksaan dengan membawa Novel menuju Bengkulu untuk rekonstruksi. Namun, di sana, Novel menolak mengikuti rekonstruksi.
Polri akhirnya membawa pulang Novel siang tadi dari Bengkulu dan mendarat di bandara Pondok Cabe. Tak lama setelah berada di Jakarta, Kapolri bersama pimpinan KPK akhirnya memberikan pernyataan untuk menangguhkan penahanan Novel.
Novel mengaku, dirinya akan menempuh semua proses hukum di kepolisian. Meski dibuat lelah selama hampir dua hari ini, Novel mengatakan tetap bersemangat. "Harus tetap semangat," ujar Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.