JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam proses rekonstruksi kasus yang menyangkut penyidik KPK, Novel Baswedan. Hal itu menyusul tidak ikut sertanya Novel dalam proses rekonstruksi yang dilangsungkan Sabtu (2/5/2015) pagi ini.
“Itu masalah teknis di lapangan. Penyidik sudah koordinasi dengan JPU, kalau kondisi seperti ini (Novel tidak ikut) bagaimana-bagaimana,” kata Badrodin di Mabes Polri.
Proses rekonstruksi Novel sedianya dilangsungkan Jumat (1/5/2015) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, rekonstruksi itu batal lantaran kondisi cuaca yang tidak memungkinkan, sehingga ditunda hingga pagi ini.
Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Muji Kartika Rahayu, Novel menyatakan enggan mengikuti proses rekonstruksi. Ia beralasan, bahwa selama ini tidak ada komunikasi yang baik dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, selama berstatus sebagai tersangka, Novel merasa belum pernah diperiksa dan membuat berita acara pemriksaan. Selain itu, ia beralasan, ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk membebaskan dirinya. Ia pun meminta agar penyidik mematuhi instruksi Presiden tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.