JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah memahami prosedur hukum yang berlaku selama ini. Jika ada seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, maka orang tersebut layak untuk diproses secara hukum.
"Saya yakin pimpinan KPK akan berbicara sesuai dengan hukum," kata Kalla di Mabes Polri, Jumat (1/5/2015).
Pernyataan Kalla menanggapi ancaman mundurnya lima pimpinan KPK. Ancaman itu muncul sesaat setelah Polri menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan. Para pimpinan KPK itu menyatakan akan mundur apabila Polri tetap menahan Novel.
Kalla pun berpesan agar Polri dapat menyelesaikan kasus Novel secara transparan. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari masyarakat maupun KPK. Di samping itu, ia juga meminta agar Polri tidak mengkriminalisasi Novel dalam kasus ini.
"Ya, kalau tidak ada kasusnya jangan dibuatkan kasus. Semua harus sesuai diproses sesuai hukum, tidak boleh keluar dari hukum sekalipun agar terjadi proses hukum yang benar," ujar Kalla.
Pimpinan sementara KPK Johan Budi sebelumnya menyatakan, lima pimpinan KPK berencana mundur dari jabatannya apabila Novel ditahan. Para pimpinan itu bersedia menjamin Novel tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatannya sehingga penahanan tidak diperlukan. (Baca: Johan Budi: Lima Pimpinan KPK Mundur jika Novel Ditahan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.