Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2015, 17:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membuka peluang untuk tidak menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Hal itu dimungkinkan apabila dalam proses rekonstruksi Novel bersikap kooperatif.

Badrodin mengatakan, Novel telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri sejak Jumat (1/5/2015) dini hari pukul 00.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk yang diterima Polri dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Kita upayakan diselesaikan pemeriksaannya 1x24 jam, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," kata Badrodin di Mabes Polri.

Badrodin mengungkapkan, setidaknya ada dua petunjuk yang diberikan Kejati Bengkulu kepada Polri. Pertama, Polri diminta melengkapi berkas yang masih kurang.

Kedua, Kejati Bengkulu meminta agar Polri menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan Novel secara langsung. Kini, Novel telah diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses rekonstruksi tersebut.

Sedianya rekonstruksi itu akan dilangsungkan sekitar pukul 19.00 WIB dengan dihadiri oleh pihak kejaksaan. Sementara itu, kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur mengatakan, hingga kini belum mengetahui jika Novel diterbangkan ke Bengkulu.

Menurut dia, tindakan Polri yang melakukan rekonstruksi tanpa memberi tahu kuasa hukum merupakan sebuah bentuk pelanggaran.

"Kuasa Hukum dan Keluarga sama sekali tidak diberitahu. Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap KUHAP, UU Bantuan Hukum, Peraturan Kapolri No. 14/2012, Peraturan Kapolri No 8/2009," kata Isnur dalam pesan singkat yang diterima awak media.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com