Menurut Usman, Novel sudah berniat memenuhi panggilan tersebut. Pada panggilan pertama, Novel tidak hadir karena tidak menerima surat panggilan itu secara langsung. Polri menyerahkan surat panggilan kepada pimpinan KPK dan bukan kepada Novel.
“Panggilan kedua, Novel sudah berencana hadir, tapi pimpinan KPK menugaskan ke tempat lain,” kata Usman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Ia menambahkan, saat itu pimpinan sementara KPK, Taufiequrachman Ruki juga melarang Novel untuk memenuhi panggilan tersebut. Menurut dia, pernyataan Ruki merupakan salah satu bentuk perlindungan KPK terhadap Novel.
“Jadi sebenarnya Pak Novel itu kooperatif dan ingin bekerja sama dengan Polri. Tidak ada upaya untuk tidak memenuhi panggilan Polri,” ujarnya.
Kasus Novel mencuat pertama kali saat ia menyidik kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.
Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.