Menurut CEO Media Wave, Yose Rizal, para pengguna media sosial umumnya adalah anak muda. Saat ini, jumlah anak muda relatif cukup besar ketimbang kalangan pemilih lainnya.
"Anak muda kelas menengah itu dulu biasanya apolitis, tapi sekarang dengan keberadaan media sosial justru mereka terlibat aktif dan berpartisipasi dalam diskusi-diskusi politik. Itu menunjukkan bahwa penggunaan medsos adalah social influence," kata Yose saat diskusi bertajuk 'Survei Politik Bermutu Dalam Pilkada Serentak 2015' di Jakarta, Rabu (30/4/2015).
Hingga kini, belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum terkait penggunaan media sosial sebagai sarana kampanye. Padahal, kampanye konvensional seperti turun ke jalan, penempelan poster atau baliho, telah diatur.
"Kalau sudah mau nyoblos itu biasanya sudah mulai masuk masa tenang. Tapi itu, masa tenang itu justru masa yang paling tidak tenang," ujarnya.
Ketiadaan aturan menjadi celah bagi tim kampanye calon kepala daerah untuk mengubah pola kampanye dari konvensional ke media sosial. Mereka memanfaatkan masa tenang untuk menyebarkan kampanye hitam terhadap calon kepala daerah yang menjadi lawan politik.
"Untuk itulah saat ini KPU perlu menyusun suatu peraturan yang dapat mengatur kinerja dari tim sukses itu sendiri khususnya dalam penggunaan media sosial," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.