Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Janji May Day Damai, Kapolri Terapkan Pengamanan hingga Level V

Kompas.com - 30/04/2015, 16:58 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk menjalankan pengamanan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei besok secara manusiawi. Badrodin berharap tidak akan menerapkan pengamanan Level VI, yaitu penggunaan peluru karet.

"Kami kan pasti ada level pengamanan. Untuk perayaan May Day, kami menggunakan pengamanan hingga Level V," kata Kapolri saat ditemui di Crowne Plaza Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

Menurut Badrodin, polisi secara bertahap akan menerapkan level pengamanan sesuai situasi di lapangan. Saat ini, dia masih yakin bahwa demo akan berjalan kondusif, berdasarkan hasil pertemuan jajaran Polri dengan para pimpinan serikat buruh nasional.

"Aksi damai May Day sudah sepakat, untuk tidak ada satu pun bakal pecah (kerusuhan). Kami sudah telekonferensi dengan semua kapolda untuk berjaga. Kami juga sudah telekonferensi dengan para serikat buruh untuk bisa menjalankan aksi dengan damai," ujarnya.

Terlepas dari itu, Badrodin juga menjamin bahwa pihaknya akan mengakomodasi keinginan para serikat pekerja. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas jika pendemo akhirnya menimbulkan kericuhan.

"Kalau ada tindakan anarkis, kita juga harus ikut bertindak," ucapnya.

Polri memiliki strategi pengamanan dengan menerapkan level yang disesuaikan dengan kondisi tertentu. Untuk Level I, penanganan keamanan akan menggunakan cara-cara persuasif, seperti menggunakan tangan kosong dan menggunakan imbauan.

Adapun Level II, polisi menggunakan tambang untuk menutup akses jalan jika diperlukan. Lalu, pengamanan Level III hingga V menggunakan kendaraan meriam air atau water cannon hingga penggunaan tameng rotan.

Jika penanganan secara persuasif tidak bisa diatasi, maka Polri akan memberlakukan Level VI. Pengamanan di tingkat keenam ini akan dilakukan menggunakan senjata peluru karet untuk menghalau massa yang ricuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com