JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid menyampaikan bahwa 228 tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri terancam hukuman mati. Rata-rata mereka dituduh melakukan pembunuhan, perkosaan, kejahatan narkotika, dan terkait sihir.
"Paling banyak Saudi dan Malaysia. Mereka rata-rata membunuh, perkosa, narkoba, dan sihir," kata Nusron di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Lebih jauh mengenai sihir, Nusron menyampaikan bahwa para TKI kerap dituduh melakukan praktek tersebut karena budaya yang dibawa dari asal mereka. Di Arab Saudi, menurut Yusron, ancaman hukuman untuk praktek sihir adalah hukuman mati.
"Rata-rata TKI kan orang Jawa dan Madura, mereka kan suka bawa surat-surat doa dibungkus kain ibunya, itu dianggap sihir sama mereka, hukumannya mati. Banyak yang seperti itu," tutur Nusron.
Ia juga menyampaikan bahwa dari 228 TKI yang terancam hukuman mati, hanya 6 di antaranya yang terjerat kasus pembunuhan. Menurut Nusron, TKI yang terjerat kasus pembunuhan ini paling sulit untuk diselamatkan.
"Selama tidak membunuh, selama ini masih bisa diselamatkan. Enggak tahu setelah hukuman mati narkoba ya, saya belum bisa hitung," ujar dia.
BNP2TKI bersama dengan Kementerian Luar Negeri harus bekerjasa keras dengan meyakinkan pihak keluarga korban untuk memaafkan TKI yang membunuh. Jika tidak, pemerintah harus memikirkan opsi membantu membayarkan diyat atau pengganti kerugian apabila TKI yang membunuh tersebut tidak mampu membayarkan diyat.
"Dengan demikian mau tidak mau kita harus membantu advokasi pada pihak keluarga, yang ngongkosi bukan pemerintah, tetapi keluarga orang yang membunuh, tetapi rata-rata mereka miskin jadi pemerintah membantu memikirkan," tutur Nusron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.