Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Saat Terpidana Mati Narkoba Dieksekusi di Nusakambangan

Kompas.com - 29/04/2015, 21:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua lebih baik dari tahap pertama. Hal itu disampaikan setelah ia dan Jaksa Agung HM Prasetyo meninjau langsung lokasi eksekusi.

"Eksekusi dini hari tadi berlangsung lebih baik dan sempurna dibanding yang pertama. Parameter jumlah lebih banyak, tetapi bisa dikatakan justru lebih baik," ujar Tony saat dihubungi, Rabu (29/4/2015) malam.

Menurut Tony, fasilitas yang digunakan sudah diatur dengan lebih baik dari tahap pertama. Misalnya, tempat pemandian jenazah dan tenda yang dipersiapkan lebih baik dan memadai untuk digunakan.

Kronologi

Selain itu, menurut Tony, proses eksekusi para terpidana sendiri berjalan lebih rapi. Begitu tembakan serentak dilakukan pada pukul 00.35, setelah diberi jeda 10 menit, semua terpidana diketahui meninggal pada tembakan pertama.

Setelah eksekusi selesai dilakukan, semua jenazah terpidana kemudian dibersihkan, dan mulai diantarkan kepada pihak keluarga pada pukul 04.30.

Selanjutnya, iring-iringan jenazah keluar dari Nusakambangan menuju Cilacap, dan melanjutkan perjalanan dengan tujuan masing-masing. Sementara itu, pada saat yang bersamaan, terpidana mati asal Filipina yang memperoleh penundaan eksekusi, Mary Jane Veloso, dikembalikan ke LP Wirogunan, Sleman, Yogyakarta.

"Karena Nusakambangan tidak ada fasilitas napi perempuan, maka diserahterimakan di Yogyakarta dari pihak kejaksaan. Statusnya sebagai titipan terpidana yang menanti eksekusi," kata Tony.

Pada Rabu dini hari tadi, kejaksaan telah melaksanakan eksekusi mati tahap kedua terhadap delapan terpidana mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); Rodrigo Gularte (Brasil); serta Zainal Abidin (Indonesia). Sementara itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati Mary Jane ditunda.

Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penundaan dilakukan karena Pemerintah Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane setelah tersangka perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com