"KPU jangan masuk ke wilayah sengketa parpol. Jika tidak ingin terjerat hukum, KPU sebaiknya menjalankan saja perintah undang-undang," kata Lawrence, di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Pernyataan Lawrence ini menyikapi pernyataan Ade Komaruddin yang mengatakan bahwa KPU wajib melaksanakan kesimpulan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR tentang rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia juga menyarankan agar KPU jangan terikat dengan keputusan rapat konsultasi Komisi II DPR.
Melibatkan KPU dalam konflik partai politik dinilainya sangat tidak berdasar dan melanggar UU, khususnya UU No 2 Tahum 2011 terutama Pasal 32 Ayat 5. Pasal itu menyebutkan sepanjang menyangkut perselisihan kepengurusan, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Itu artinya, pernyataan Ade Komaruddin itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Itu hanya keinginan mereka saja," katanya.
Menurut Lawrence, Mahkamah Partai Golkar sudah memutuskan bahwa yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono. Sementara, SK Menkumham dianggapnya hanya bersifat deklaratif atau mengumumkan.
"Menkumham itu hanya mengikuti perintah UU dan tidak menciptakan sama sekali hukum baru. SK Menkumham juga bukan objek PTUN karena diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan partai bernama Mahkamah Partai yang bersifat khusus," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.