JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto, setuju masa reses legislator diperpendek menjadi dua pekan. Dengan demikian, anggota DPR bisa fokus pada pekerjaan legislasi, budgeting, dan pengawasan.
"Kami usul masa reses sebanyak lima kali dalam setahun. Namun, waktunya tidak perlu sebulan, cukup dua pekan dengan memadatkan agendanya," kata Yandri di Ruang Rapat F-PAN, Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Yandri mengatakan, perlu adanya pencermatan lamanya masa reses dan pengawasan tugas legislasi juga lebih penting karena bisa dilihat wujudnya. Menurut dia, reses legislator turun ke daerah pemilihan (Dapil) bisa disiasati dengan cara masing-masing namun dalam hal legislasi perlu kerja sama dengan pemerintah dan fraksi.
"Dalam hal legislasi perlu kerja sama dengan pemerintah dengan semua fraksi sehingga putusannya final di DPR RI," ujarnya.
Ketua DPP PAN itu mengaku khawatir apabila masa reses tidak diperpendek maka target prolegnas tahun 2015 menjadi terbengkalai kecuali yang diputuskan di komisi. Dia mencontohkan keputusan komisi yang melakukan revisi terbatas seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi Undang-Undang.
"F-PAN akan menyampaikan sikap resmi setelah reses Masa Sidang III dengan surat terbuka untuk pimpinan DPR agar merevisi dan mengevaluasi lamanya reses satu bulan di Dapil tidak efektif," katanya.
Yandri mengatakan setelah aturan itu disetujui maka ada aturan baru di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sehingga akan dibicarakan lebih lanjut.
Menurut dia Baleg DPR RI bisa mengadakan 2-4 kali rapat Panitia Kerja dan aturan itu bisa langsung selesai karena sifatnya peraturan internal DPR RI. "Karena itu sifatnya peraturan cukup disahkan di Rapat Paripurna sehingga tidak perlu melibatkan pemerintah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.