Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Brigadir Agung Krisdiyanto sebagai Saksi Kasus Suap OTT di Bali

Kompas.com - 29/04/2015, 14:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdiyanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Andrew merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/4/2015).

Dalam operasi tangkap tangan 9 April 2015 lalu, penyelidik KPK menangkap Agung di Swiss-Bel Hotel di Sanur, Bali. Agung ditangkap saat sedang menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Diduga, peran Agung sebagai kurir atau perantara uang. Namun, setelah diperiksa selama intensif selama 1 x 24 jam di KPK, Agung dibebaskan.

Penyelidik menganggap belum ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Agung terlibat dalam penyuapan tersebut. Sebelumnya, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, dibebaskannya anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto setelah ditangkap tangan bukan berarti dilepas selamanya oleh KPK. Ia memastikan Agung akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Dilepas itu bukan berarti tidak akan diperiksa lagi. Nanti akan diperiksa," ujar Johan.

Setelah tangkap tangan dilakukan pada Kamis (9/4/2015), KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap tiga orang yang ditangkap. Setelah itu, KPK menetapkan anggota DPR RI Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka dan membebaskan Agung.

KPK menangkap Adriansyah dan Agung di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sementara Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com