JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota Polsek Menteng Brigadir Agung Krisdiyanto untuk diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat. Andrew merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Diperiksa sebagai saksi AH (Andrew Hidayat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (29/4/2015).
Dalam operasi tangkap tangan 9 April 2015 lalu, penyelidik KPK menangkap Agung di Swiss-Bel Hotel di Sanur, Bali. Agung ditangkap saat sedang menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adriansyah. Diduga, peran Agung sebagai kurir atau perantara uang. Namun, setelah diperiksa selama intensif selama 1 x 24 jam di KPK, Agung dibebaskan.
Penyelidik menganggap belum ada dua alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Agung terlibat dalam penyuapan tersebut. Sebelumnya, Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, dibebaskannya anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdianto setelah ditangkap tangan bukan berarti dilepas selamanya oleh KPK. Ia memastikan Agung akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Dilepas itu bukan berarti tidak akan diperiksa lagi. Nanti akan diperiksa," ujar Johan.
Setelah tangkap tangan dilakukan pada Kamis (9/4/2015), KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam terhadap tiga orang yang ditangkap. Setelah itu, KPK menetapkan anggota DPR RI Adriansyah dan Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat sebagai tersangka dan membebaskan Agung.
KPK menangkap Adriansyah dan Agung di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015) sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi tersebut, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sementara Andrew Hidayat sebagai pihak pemberi uang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.