JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, merasa bingung dengan pembatasan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diatur oleh Mahkamah Agung hanya boleh satu kali. Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan PK lebih dari satu kali.
"Perbedaan klasifikasi kategrori PK lebih dari satu kali ini jadi masalah. MK bilang bisa lebih dari satu kali, tetapi MA tidak bisa, kecuali obyek perkara dengan putusan saling bertentangan," ujar pengacara Mary Jane, Agus Salim, saat dihubungi, Rabu (29/4/2015).
Agus mengatakan bahwa masalah disparitas tersebut menghambat upaya hukum yang ditempuh Mary Jane. Akibatnya, kebenaran yang ingin dicapai sulit dibuktikan. Menurut Agus, upaya pengajuan PK kedua bagi Mary Jane hanya sampai di meja pendaftaran. MA menolak untuk memeriksa berkas tersebut karena dianggap melanggar mekanisme soal pembatasan PK. Selain itu, MA menilai tidak ada putusan yang bertentangan.
"Pengajuan PK pertama ditolak karena novum (bukti baru) dianggap belum kuat. Sekarang, begitu ada bukti, permohonan malah ditolak," kata Agus.
Pada 2013, MK memutuskan bahwa pengajuan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 7 Tahun 2014 mengatur bahwa pengajuan PK bagi terpidana hanya bisa dilakukan satu kali.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010 atas menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 11 Oktober 2010. Ia sedianya akan dieksekusi bersama delapan terpidana lainnya pada Rabu dini hari tadi di hadapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, beberapa saat sebelum proses eksekusi dilakukan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.