JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sulawesi Selatan dan Barat menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji mengatakan, pimpinan KPK akan mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Abraham.
"Kemungkinan pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
Indriyanto mengatakan, pimpinan KPK kemungkinan akan mengajukan penangguhan penahanan karena masih berstatus sebagai pimpinan nonaktif KPK. Namun, hingga kini pimpinan KPK belum melakukan rapat pimpinan.
"Pimpinan KPK belum lakukan rapim," kata Indriyanto. (Baca: Abraham Samad Resmi Ditahan di Polda Sulselbar)
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam, Abraham Samad resmi ditahan di Polda Sulselbar terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen, Selasa malam. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Joko Hartanto mengatakan, penahanan dilakukan untuk mencegah Abraham melarikan diri.
"Saudara AS dilakukan penahanan karena ditakutkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," kata Joko.
Joko menambahkan, dengan penahanan Abraham, penyidik Polda Sulselbar segera melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan. Dalam kasus ini, Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi tersangka pemalsuan dokumen paspor.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor pada tahun 2007 itu, Feriyani Lim memalsukan dokumen dan masuk dalam kartu keluarga Abraham Samad yang beralamat di Boulevar, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Kasus pemalsuan dokumen ini dilaporkan Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri pada 29 Januari 2015. Setelah menerima laporan dari Chairil Chaidar Said sebagai Ketua LSM Peduli KPK dan Polri ini, penyidik Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.