Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Jalan Terus meski Ada Penyelidikan terhadap Hakim di Kasus "Bali Nine"

Kompas.com - 28/04/2015, 18:47 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisioner Komisi Yudisial Ibrahim mengatakan bahwa proses penyelidikan terhadap hakim yang menangani perkara dua anggota kelompok "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, tidak mengganggu jalannya proses eksekusi mati. Sebelumnya, pengacara dua terpidana mati asal Australia tersebut meminta agar Kejaksaan menunda eksekusi hingga ada putusan KY.

"KY tidak punya wewenang untuk mengubah keputusan hakim. Jadi penyelidikan KY tidak menghalangi eksekusi mati untuk tetap dijalankan," ujar Ibrahim saat ditemui di Ruang Komisioner Gedung KY, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut Ibrahim, KY hanya bertugas untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Sementara hasil putusan yang telah dikeluarkan hakim, KY tidak berwenang untuk menganulirnya. Meski laporan yang diadukan terkait kejanggalan pada putusan pidana hukuman mati, Ibrahim tetap beranggapan bahwa rekomendasi dan sanksi diberikan pada hakim, dan bukan pada terpidana. Apalagi, perkara terhadap dua anggota Bali Nine telah berkekuatan hukum tetap.

"Lagi pula permohonan grasi juga telah ditolak oleh Presiden. Putusan hakim juga sudah berkekuatan hukum tetap," kata Ibrahim.

Todung Mulya Lubis, pengacara dua anggota Bali Nine, meminta agar Kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi mati hingga ada keputusan Komisi Yudisial. Todung menduga ada kesalahan dalam proses peradilan yang melibatkan hakim terhadap dua kliennya tersebut.

Ia menduga ada pelanggaran kode etik hakim saat peradilan terhadap Andrew dan Myuran dilakukan beberapa tahun lalu. Dugaan itu diketahui melalui  mantan kuasa hukum Andrew dan Myuran, Muhammad Rifan.

"Tidak pernah ada penjelasan kepada kami dari KY mengenai perkembangan dari proses investigasi ini. Bila duo Bali Nine tetap dieksekusi sebelum kasus ini selesai diinvestigasi, maka hal tersebut telah berlawanan dengan prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan," ujar Todung dalam keterangan pers, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com