JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa belum jelasnya waktu gelar perkara bersama kasus yang dituduhkan kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal berkas perkara Budi.
"Ya, seperti, kenapa berkasnya hanya berupa fotokopian? Apakah itu benar-benar KPK yang mengirimkan? Dan sebagainya," ujar Budi di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Budi tidak mau mengungkap apa hasil koordinasi itu. Dia mengatakan, lebih baik menunggu gelar perkara saja. (baca: Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan Belum Jelas)
Terkait kapan waktu gelar perkara, ia tak bisa memastikan. Menurut Budi, gelar perkara akan dilaksanakan setelah peserta gelar perkara bersama menyatakan diri dapat hadir. Pihak-pihak yang diundang, yakni KPK, Kejaksaan Agung dan ahli hukum.
"Kita enggak mau hanya Polri yang putuskan. Kita minta pendapat KPK. Harapan kami justru nanti KPK yang memberikan penjelasan ke kita," ujar Budi Waseso. (baca: Mantan Penasihat KPK: Kapolri Turunkan Wibawa Polri)
Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakil Kepala Polri meskipun gelar perkara bersama belum dilakukan. Polri mengklaim bahwa Budi bersih dari dugaan korupsi seperti yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK melimpahkan perkara Budi ke kejaksaan setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi tidak sah. Sarpin, dalam putusan praperadilan, menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus tersebut.
Proses praperadilan tersebut tidak sampai menyentuh materi perkara, seperti penyampaian bukti-bukti yang dimiliki KPK. Komisi Yudisial masih menangani soal putusan Sarpin. (Baca: Bagir Manan: Putusan Hakim Sarpin Nekat Benar!)
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)
Belakangan, kejaksaan melimpahkan kasus Budi ke Polri. Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso lalu menyebut bahwa berkas perkara Budi tidak layak untuk dilanjutkan. Hal itu berdasarkan kesimpulan sementara penyidik Polri. (Baca: Penyidik Polri Simpulkan Berkas Kasus Budi Gunawan Tak Layak Dilanjutkan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.