JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelanggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Ini merupakan pemeriksaan kedua Suryadharma setelah ditahan pada 10 April 2015 lalu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/4/2015).
Priharsa mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan selanjutnya. Suryadharma akan digali keterangannya pengenai kebijakan alokasi sisa kuota haji.
"Pendalaman tentang proses pengadaan dalam penyelenggaraan haji, serta bagaimana kebijakan alokasi soal sisa kuota," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.