JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial telah melayangkan surat pemanggilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi pada pekan lalu. Sarpin dijadwalkan untuk memenuhi panggilan KY pada hari ini, Selasa (28/4/2015).
"Undangan sudah kita kirimkan. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir," ujar Komisioner KY Eman Suparman kepada Kompas.com, Senin (27/4/2015) malam.
Eman enggan menyebutkan waktu dan tempat pemeriksaan Sarpin. Ia tidak ingin banyak media meliput pemeriksaan itu agar Sarpin bersedia memenuhi panggilan tersebut. Pada pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Sarpin, KY memilih Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagai tempat pemeriksaan.
"Kita ingin hargai terlapor (Sarpin), yang hanya ingin diminta klarifikasi dan belum tentu bersalah. Mungkin dengan seperti ini (tanpa media) dia mau hadir," kata Eman.
Sementara itu, tim pengacara Sarpin, Dion Pongkor, membenarkan adanya surat pemanggilan terhadap Sarpin. Ia memastikan kliennya tersebut tidak akan hadir memenuhi panggilan. "Ya, sudah diterima. Dipanggil tetapi tidak akan datang," kata Dion.
Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Sarpin ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim saat ia memberikan putusan dalam praperadilan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin memutuskan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi tidak sah secara hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.