"Dengarkan saya bicara dulu," ujar Hakim Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015), saat Sutan memotong pembicaraannya.
"Ibu juga jangan mentang-mentang juga kalau begitu," sahut Sutan.
Artha kembali menegaskan bahwa ia tidak ingin ucapannya dipotong saat berbicara. Namun, Sutan langsung membalas ucapannya dengan nada tinggi. "Betul, tetapi masa Ibu langsung bentak saya?" kata Sutan.
"Ibu kira saya takut? Mau Ibu berapa puluh tahun, silakan!" lanjut dia.
Artha mencoba mendinginkan suasana yang memanas dengan merendahkan nada suaranya. Artha mengatakan bahwa ia ingin menyampaikan hal terkait pemenuhan saksi persidangan. Namun, Sutan enggan menjawab pertanyaan tersebut, dan masih mempermasalahkan hal yang dibahas sebelumnya, yaitu soal pernyataan Eggi Sudjana yang ingin mundur sebagai penasihat hukum Sutan.
"Dengarkan, ini kali terakhir kita berbicara dengan suara tinggi. Janji ya. Namun, Saudara juga harus tunjukkan bahwa Saudara adalah seorang terpelajar," kata Artha.
Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI. Ia disebut menerima uang sebesar 140.000 dollar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013.
Berdasarkan surat dakwaan, pada 28 Mei 2013, Waryono mengambil uang dari Rudi Rubiandini yang saat itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas, melalui anak buahnya yang bernama Hardiono. Waryono menerima uang sebesar 140.000 dollar AS yang ditaruh dalam kantong kertas berwarna silver.
Rincian peruntukan uang tersebut, empat pimpinan Komisi VII DPR masing-masing menerima 7.590 dollar AS, 43 anggota Komisi VII DPR masing-masing menerima 2.500 dollar AS, dan sekretariat Komisi VII DPR sebesar 2.500 dollar AS.
Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.