Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Muladi Jadi Angin Segar untuk Golkar Kubu Agung Laksono...

Kompas.com - 27/04/2015, 17:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat. Hal itu diungkapkan Kaligis seusai membaca surat yang disampaikan Muladi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat, putusan itu yang harus dilaksanakan. Itu dalam suratnya (Muladi)," kata Kaligis kepada Kompas.com, Senin (27/4/2015).

Surat dari Muladi itu ditujukan kepada majelis hakim PTUN, dan salah satunya ditembuskan kepada pihak tergugat, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sementara itu, Kaligis mengaku hanya mendapat salinannya.

Muladi awalnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN, Senin (27/4/2015). Akan tetapi, ia menolak hadir dan memilih memberikan penjelasan melalui surat karena menilai tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai Golkar memberikan pernyataan di PTUN.

Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu.

Menurut Muladi, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya, menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sementara itu, Jasri Marin dan Andi Mattalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," kata Muladi dalam suratnya.

Karena itu, Kaligis mendorong pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mengakui SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sebab, SK Menkumham telah sah karena dikeluarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa Muladi juga menyatakan posisi Mahkamah Partai Golkar independen. Independensi Mahkamah Partai Golkar diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Lawrence, Muladi membeberkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan apa adanya. Ia memastikan, putusan Mahkamah Partai ditandatangani oleh empat hakim sehingga mematahkan anggapan adanya dissenting opinion.

"Dua hakim tidak menyatakan pendapatnya, tetapi semua hakim menyatakan ada diktum, ada putusan, dan itu yang harus dilaksanakan," ujar Lawrence.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com