Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Aturan Mobil Dinas Pejabat Dilakukan supaya Tidak Ada Anggaran Berlebihan

Kompas.com - 27/04/2015, 15:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, aturan mobil dinas yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro justru ditujukan untuk mengendalikan pembelian mobil berlebihan. Dia menampik bahwa aturan itu justru menambah jumlah mobil dinas yang ada.

"Sekarang ini banyak lembaga negara yang menggunakan fasilitas secara berlebihan, banyak menggunakan anggaran untuk membeli mobil dinas secara berlebihan," ujar Yuddy di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Yuddy menjelaskan, dengan adanya peraturan Menteri Keuangan, akan ada standardisasi mobil pejabat. Misalnya, untuk golongan A, kapasitas mobil yang diperkenankan ialah 3.500 cc.

"Bukan berarti menteri-menteri direncanakan untuk membeli mobil baru," ucap dia.

Dua unit mobil

Dia menjelaskan, para menteri saat ini memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Royal Saloon dan Nissan Teana, yang menjadi cadangan. Menurut dia, mobil cadangan itu diberikan kepada para menteri apabila mobil utama mogok karena mobil Royal Saloon itu sudah berusia lebih dari lima tahun.

"Pak Jokowi tak menganggarkan atau merencanakan untuk membeli mobil baru bagi pejabat, tak ada tambahan. Adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan. Kalau ada yang punya lebih dari lima itu kan berlebihan namanya, artinya harus ditarik ke instansi pemerintahannya agar bisa dipergunakan untuk kedinasan," ujar Yuddy.

Seperti diketahui, Menkeu Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK ini telah ditandatangani pada 14 April 2015 lalu. Di dalam aturan itu, dijabarkan tipe dan jumlah mobil dinas masing-masing pejabat bergantung pada kelas dan golongannya.

Baca juga: Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com