JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, aturan mobil dinas yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro justru ditujukan untuk mengendalikan pembelian mobil berlebihan. Dia menampik bahwa aturan itu justru menambah jumlah mobil dinas yang ada.
"Sekarang ini banyak lembaga negara yang menggunakan fasilitas secara berlebihan, banyak menggunakan anggaran untuk membeli mobil dinas secara berlebihan," ujar Yuddy di Jakarta, Senin (27/4/2015).
Yuddy menjelaskan, dengan adanya peraturan Menteri Keuangan, akan ada standardisasi mobil pejabat. Misalnya, untuk golongan A, kapasitas mobil yang diperkenankan ialah 3.500 cc.
"Bukan berarti menteri-menteri direncanakan untuk membeli mobil baru," ucap dia.
Dua unit mobil
Dia menjelaskan, para menteri saat ini memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Royal Saloon dan Nissan Teana, yang menjadi cadangan. Menurut dia, mobil cadangan itu diberikan kepada para menteri apabila mobil utama mogok karena mobil Royal Saloon itu sudah berusia lebih dari lima tahun.
"Pak Jokowi tak menganggarkan atau merencanakan untuk membeli mobil baru bagi pejabat, tak ada tambahan. Adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan. Kalau ada yang punya lebih dari lima itu kan berlebihan namanya, artinya harus ditarik ke instansi pemerintahannya agar bisa dipergunakan untuk kedinasan," ujar Yuddy.
Seperti diketahui, Menkeu Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK ini telah ditandatangani pada 14 April 2015 lalu. Di dalam aturan itu, dijabarkan tipe dan jumlah mobil dinas masing-masing pejabat bergantung pada kelas dan golongannya.
Baca juga: Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.