JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dinilai tepat dalam memutus sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar. Dalam surat keputusan, Menkumham memindahkan (
copy paste) isi putusan Mahkamah Partai Golkar ke dalam putusannya.
"Kalau tidak copy paste putusan, itu artinya Menkumham telah melanggar hukum. Artinya dia membuat penilaian sendiri dan itu tidak dibenarkan," ujar mantan Hakim Konstitusi Maruarar saat sidang lanjutan sengketa dualisme kepemimpinan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015).
Pernyataan Maruarar itu menjawab pertanyaan dari Kaligis yang menanyakan soal tindakan Menkumham yang memindahkan putusan Mahkamah Partai dalam surat keputusannya.
Maruarar menegaskan, putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar sudah bulat, meski ada perbedaan pendapat. Dalam putusan itu Jasri Marin dan Andi Matalata menyatakan mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah.
Sementara, Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
Ia menambahkan, semua pihak harus melihat secara menyeluruh dalam membaca sebuah putusan. Menurut dia, putusan Mahkamah Partai Golkar telah memberi pesan bagi pihak yang kalah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
"Putusan hakim itu adalah pesan bagi yang kalah, di mana dalam amar putusan sudah jelas disebutkan mengabulkan sebagian," ujarnya.