Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi Tolak Bersaksi di Sidang Konflik Golkar di PTUN

Kompas.com - 27/04/2015, 14:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Mahkamah Partai Golkar Muladi memilih tidak menghadiri sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (27/4/2015). Ia menilai, tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai memberikan pernyataan di PTUN.

"Tidak sewajarnya apabila sebagai salah satu hakim MPG yang telah mengadili suatu perkara kemudian saya diminta hadir untuk didengar keterangangan di pengadilan TUN dalam kasus yang sama yang telah diputuskannya," kata Muladi berdasarkan surat yang dititipkan kepada kuasa hukum tergugat, Menteri Hukum dan HAM dan tergugat intervensi, Partai Golkar versi Munas Jakarta, OC Kaligis.

Muladi mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar.

"Atas dasar inilah MPG bersidang dan keputusannya bersifat final dan mengikat," ujarnya. (Baca: Muladi Akui Keputusan Menkumham Terkait Konflik Golkar)

Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu. Menurut dia, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sedangkan Jasri Marin dan Andi Matalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," tegasanya. (Baca: Muladi: Kalau Terus Pecah, Golkar Pasti Jadi Dinosaurus)

Pada sidang sebelumnya, Senin (22/4/2015), hakim PTUN Teguh Satya Bhakti meminta agar Muladi dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan terkait putusan Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu. Permintaan hakim disetujui oleh kubu Aburizal dan kubu Agung.

Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily berharap para saksi ahli yang dihadirkan Menkumham dapat memperkuat argumentasi bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.

"Kami berharap saksi ahli tergugat dapat memperkuat argumentasi bahwa langkah yang diambil Menkumham dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar telah sesuai dengan UU Partai Politik," kata Ace, saat dihubungi, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com