Rodrigo divonis bersalah telah menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur. Adapun PK kini yang diajukan adalah yang kedua kalinya.
"Kita ajukan PK karena Rodrigo terbukti mengalami gangguan kejiwaan, seharusnya tidak bisa dihukum mati," kata salah satu kuasa hukum Rodrigo, Alex Argo Hernowo, Senin (27/4/2015).
Alex menjelaskan, kuasa hukum Rodrigo sebelumnya pernah mengajukan PK, tetapi permintaan tersebut ditolak. Kini, Alex bersama timnya kembali mengajukan PK atas dasar bukti rekam medis diri Rodrigo yang menyatakan bahwa memang ada gangguan mental kronis dengan diagnosis skizofrenia paranoid dan gangguan bipolar psikotik. Rekam medis tersebut didapat dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Dengan permohonan PK ini, bisa dipastikan pelaksanaan hukuman mati terhadap Rodrigo akan ditunda. Nasib Rodrigo akan ditentukan menunggu hasil dari pengajuan PK tersebut.
"Kita telah kirim notifikasi ke Kejaksaan Agung, jadi menunggu proses PK dulu. Biasanya maksimal 30 hari," kata Alex.
Rodrigo ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Rodrigo kedapatan menyelundupkan 19 kilogram heroin di dalam papan seluncur saat ditangkap.
Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 7 Februari 2005 dan grasinya ditolak pada 5 Januari 2015.
Kasus Rodrigo cukup mendapat perhatian serius dari para pegiat hak asasi manusia. Pasalnya, Rodrigo disebut memiliki gangguan kejiwaan sehingga dianggap tidak layak menerima eksekusi mati.
Berdasarkan rekam medis dari dokter yang menangani kejiwaan Rodrigo, warna negara Brasil itu mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 1982 dan divonis mengidap gangguan saraf di otak.
Gangguan tersebut menyebabkan Rodrigo kehilangan kapasitas untuk menilai sesuatu secara benar atau salah dan mengabaikan konsekuensi dari tindakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.