Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Mobil Dinas Pejabat Sejalan dengan Kampanye Jokowi  

Kompas.com - 25/04/2015, 17:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan yang membatasi kendaraan dinas bagi pejabat negara diapresiasi. Kini, menteri atau pejabat negara setingkatnya hanya bisa memiliki dua mobil dinas jenis sedan atau  Sport Utility Vehicles (SUV) dengan kapasitas mesin hingga 3.500 cc.  Adapun pejabat di tingkat bawahnya hanya mendapatkan satu buah kendaraan.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, M.Misbakhun, kebijakan tersebut telah sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara yang selama ini didengungkan oleh Pemerintahan Jokowi-JK.

“Terbitnya PMK 76/2015 tersebut justru bagus untuk membatasi jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Menteri,” kata Misbakhun saat dihubungi, Sabtu (25/4/2015).

Misbakhun menjelaskan, sebelum adanya peraturan tersebut, negara tidak memliki aturan yang jelas tentang pembatasan atas jumlah mobil dinas Menteri. Namun dengan adanya PMK ini, kata Misbakhun, maka kepemilikan kendaraan dinas bisa dibatasi dan penghematan dapat dilakukan.

"Ini yang perlu diapresiasi dari Menkeu sebagai pejabat Negara yang menjalankan fungsi dan tugasnya selaku bendaharawan Negara," jelas Misbakhun.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Jumat (24/4/2015), PMK ini telah ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 14 April 2015 lalu, dengan pertimbangan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PMK. No. 76/PMK.06/2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 16 April 2015 itu.

(baca:Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com