Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/04/2015, 08:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri membatalkan rencana penahanan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Kamis (23/4/2015).

Sebelumnya, dua pejabat dari direktorat yang menangani kasus Bambang, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak dan Kepala Subdirektorat VI Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona memastikan, Bambang akan langsung ditahan seusai pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Kamis kemarin, Bambang menjalani pemeriksaan ketiga pada pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan 51 pertanyaan.

Terkait rencana penahanan, Daniel bahkan telah menyatakan bahwa Bambang akan ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua.

Di Mabes Polri, tiga mobil Reserse Mobil (Resmob) Bareskrim Polri pun telah disiapkan. Salah satu anggota Resmob membenarkan bahwa satu mobil akan digunakan untuk membawa Bambang ke tahanan.

Batal ditahan

Pada pukul 14.30 WIB, Victor Simanjuntak keluar dari Gedung Bareskrim Polri. Dia mengumumkan bahwa penyidik tidak jadi menahan Bambang.

"Kalau Beliau enggak kooperatif, tadinya akan ditahan. Namun, kooperatif, jadi enggak ditahan," ujar Victor.

Selain soal kooperatif, keputusan tak menahan Bambang didasarkan pada keterangan yang diberikan Bambang kepada penyidik. Isi keterangan itu dirahasiakan Victor. Menurut dia, hal itu masuk ke teknis penyidikan.

Namun, pembatalan rencana penahanan ini menimbulkan tanda tanya. Pengacara Bambang, Saor Siagian, menyebutkan bahwa pada akhir pemeriksaan, penyidik sudah menyodorkan surat penahanan kepada Bambang. Bambang pun meletakkan surat penahanan itu, dan minta izin membuat surat keberatan penahanan. Surat penahanan Bambang kemudian ditarik penyidik lagi.

"Kami berterima kasih kepada penyidik, (surat) sempat diserahkan untuk ditandatangani penahanan. Akan tetapi, kami tidak tahu kenapa penyidik menarik lagi, tidak jadi ditahan," ujar Saor.

Saor mempertanyakan mengapa penahanan tidak jadi dilakukan. Pertanyaan itu bukan karena ia menginginkan kliennya ditahan, tetapi ia menduga berubahnya keputusan penyidik itu bernuansa politis. Pihaknya menyayangkan jika dugaan itu benar.

Bambang siap ditahan

Bambang keluar gedung Bareskrim Polri pukul 15.35 WIB. Bambang melangkah menerobos kerumunan wartawan tanpa berkomentar apa pun, dengan dikawal ketat oleh Provost dan kuasa hukumnya. Di dalam mobil, wartawan masih mencecar Bambang. Wartawan menanyakan seputar kelegaan Bambang setelah tidak jadi ditahan.

"Yang jawab biar kuasa hukum saya saja," ujar Bambang.

Bambang juga mengaku sudah mempersiapkan baju jika ditahan seusai pemeriksaan. "Ini baju-baju saya, tadinya sudah siap (ditahan)," ujar Bambang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com