JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti bertekad untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Salah satu caranya dengan menetapkan standard operating procedure (SOP) terhadap penanganan perkara yang menjerat, antara lain, kaum miskin, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
"Kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan itu sudah saya instruksikan dengan penanganan khusus. Instruksinya tegas. Misalnya, kasus Nenek Asyani. Ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi itu yang seperti itu," ujar Badrodin ketika berbincang santai dengan wartawan di ruangannya, Kamis (23/4/2015).
Jika menemukan kasus serupa dengan Nenek Asyani, polisi wajib melakukan mediasi antara pelaku dan korban dengan melibatkan tokoh masyarakat, seperti kepala desa atau tokoh agama.
Tujuan mediasi adalah demi memberi pemahaman hukum kepada si pelaku dan korban yang berorientasi pada jalur damai. Artinya, perkara itu tidak dibawa ke jalur hukum.
Jika ada di antara kedua belah pihak yang bersikukuh bahwa perkara itu dibawa ke jalur hukum, maka kepala satuan wilayah setempat harus melaksanakan gelar perkara bersama dengan melibatkan korban, pelaku, dan para tokoh masyarakat. Kepala satuan wilayah yang dimaksud adalah kepala polsek atau kepala polres.
"Tujuan dari gelar perkara bersama itu adalah memperjelas pokok persoalan. Salah satunya dilihat, apakah ada solusi lain selain menempuh jalur hukum atau tidak," ujar Badrodin.
Jika mediasi dan gelar perkara bersama tidak membuahkan hasil, kasus tersebut terpaksa dibawa ke ranah hukum. Badrodin mewanti-wanti agar polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke penuntut umum dengan jaminan kuasa hukum atau pihak keluarga.
"Penanganan ini dilakukan pada perkara yang menyebabkan kerugian kecil, motifnya adalah bertahan hidup dalam artian kemiskinan, kasusnya dilakukan anak-anak, warga lansia, dan penyandang disabilitas. Arahan saya jelas dan tegas seperti itu," ujar Badrodin.
Badrodin telah memperkirakan ekses buruk dari kebijakannya tersebut. "Saya contohkan, Perhutani punya kebun jati. Orang kampung ambil satu jati saja, selesai masalah. Akan tetapi kalau yang ambil satu orang di seluruh kampung, kan pemerintah yang susah," ujar Badrodin.
Oleh sebab itu, ia berharap polisi di daerah melaksanakan SOP penanganan perkara sesuai arahannya dengan tepat dan terukur. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pendidikan soal tanggung jawab di dalam hukum.
Badrodin juga memastikan memberi sanksi kepada personel Polri yang tidak dapat melaksanakan SOP tersebut dengan benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.