Penanganan berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi Komjen Budi Gunawan akan membuktikannya. Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyebutkan bahwa berkas Budi tidak lengkap dan tidak layak. Menurut kedua institusi, berkas hanya berupa fotokopi Laporan Hasil Analisis PPATK dan berkas pemeriksaan saksi yang tak ditandatangani penyidik KPK.
Hal itu menjadi alasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus Budi ke Polri sebagai institusi yang pernah melakukan proses penyelidikan kasus itu.
Komitmen sinergi antarinstitusi penegak hukum yang digembar-gemborkan Polri pun dipertanyakan. Berikut ini petikan tanya jawab antara Budi Waseso dan wartawan mengenai penanganan kasus Budi Gunawan:
Tanya (T) : Apakah Polri tak memiliki kecurigaan mengapa berkas Budi hanya fotokopian saja?
Jawab (J) : Beberapa pendapat (soal berkas Budi) sudah kami terima. Kebulatan kepastian berkas itu diputuskan dalam gelar perkara bersama. Agar tidak ada lagi yang katakan ini, itu, fitnah, tuduhan, itu kan enggak baik.
T : Kenapa Kabareskrim tidak langsung menghubungi KPK soal tak layaknya berkas Budi? Kan katanya Polri bersinergi dengan semua lembaga penegak hukum?
J : Nanti kalau saya telpon, dibilangnya main di belakang diam-diam Kabareskrim koordinasi. Ini kan harus tetap terbuka. Kalau diam-diam nanti ada yang bilang diaturlah, main-mainlah. Kemarin saja waktu Plt KPK ketemu saya sudah dicurigai macam-macam.
T : kenapa keputusan kelanjutan perkara Budi harus menunggu gelar perkara bersama jika sedari awal berkas Budi sudah dinyatakan tak layak?
J : Ya pendapat-pendapat itu harus diuji dong. Makanya kita buka dalam gelar bersama. Di situ kita pertanyakan, kok pemeriksaan ini tanpa penyidik? Kenapa hanya tandatangan Abraham Samad? Itu kan hal baru dalam KUHAP. Kali saja ilmunya berbeda, kan kita-kita ini bisa belajar ilmunya mereka.
T : Jangan-jangan gelar perkara bersama itu hanya untuk mempermalukan KPK karena dianggap tidak menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan tak sesuai KUHAP?
J : Saya tidak akan mempermalukan siapa pun. Gelar ini tanpa ada pemikiran negatif. Organisasi Polri ini tua, siapa tahu enggak tahu kalau ada peraturan baru, periksa orang tanpa tanda tangan penyidik. Ini kan baru bagi kami polisi. Ini sebagai bahan belajar kami juga.
T : Bapak selalu bilang bahwa penyidik Polri itu independen. Jika demikian, seharusnya penyidik sudah memiliki kesimpulan awal soal berkas Budi Gunawan. Apa kesimpulannya?
J : Enggak boleh dikasih tahu, jadinya fitnah itu. Gini, gini, kita kan terima berkas dari kejaksaan. Ada catatan hasil gelar perkaranya di kejaksaan, itu kita jadikan pedoman. Kita lalu bikin tim untuk terima berkas itu. Nah, hasil penilaian tim adalah mendatangkan saksi ahli. Saksi ahli itulah yang nanti akan kita jadikan pertimbangan kelanjutan berkas.
Mengenai kapan gelar perkara akan dilaksanakan, Budi Waseso belum dapat memastikannya. Sebelumnya, Polri akan melaksanakan gelar perkara dugaan tindak pidana gratififkasi Komjen Budi Gunawan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 14 April 2015. Namun, akhirnya batal karena alasan tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.