Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Sengketa Pidana di Luar Pengadilan Dinilai Cocok Bagi Lansia

Kompas.com - 21/04/2015, 13:40 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana mendukung dibahasnya rancangan undang-undang KUHAP mengenai penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan bagi lansia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan, RUU tersebut dapat efektif jika memperhatikan tujuan pemidanaan dan potensi pelanggaran HAM dalam proses peradilan.

Beberapa alasan, menurut Eva, menyatakan bahwa orang pada usia lanjut dinilai telah mengalami penurunan terhadap kemampuan fisik dan mental, sehingga memengaruhi kemampuan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Setidaknya terdapat tiga alternatif yang dapat digunakan dalam peradilan terhadap lansia yang terjerat kasus pidana," ujar Eva, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Pertama, menurut Eva, penanganan peradilan pidana terhadap lansia dapat menggunakan mekanisme diversi, seperti yang dilakukan pada peradilan anak. Dalam mekanisme ini, kewenangan terletak pada otoritas penyidik, di mana pemidanaan disesuaikan dengan hasil-hasil pemeriksaan, serta termasuk dalam kualifikasi pidana ringan.

Kedua, dengan konsep mediasi pena. Konsep ini dapat digunakan dalam penyelesaian di luar sistem peradilan pidana. Menurut Eva, dalam konsep ini, dipersyaratakan di mana korban menjadi nyata. Korban memiliki hak persetujuan dalam kesepakatan dengan pelaku. Kasus yang dapat diselesikan meliputi pidana di bidang harta kekayaan.

"Negara-negara di Uni Eropa menilai mediasi pena terkait pidana di bidang harta dan kekayaan, bukan pembunuhan. Ujung-ujungnya  adalah pelaku melakukan ganti rugi kepada korban," kata Eva.

Selain itu, Eva mengatakan, jika pada kasus pidana, seorang pelaku dikenai sanksi denda, sesuai Pasal 82 KUHAP, maka pelaku tersebut dapat berinisiatif untuk membayar denda maksimal kepada Jaksa. Hal itu dapat dilakukan di luar persidangan pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com