JAKARTA, KOMPAS.com - Komite untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana mendukung dibahasnya rancangan undang-undang KUHAP mengenai penyelesaian sengketa pidana di luar pengadilan bagi lansia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa mengatakan, RUU tersebut dapat efektif jika memperhatikan tujuan pemidanaan dan potensi pelanggaran HAM dalam proses peradilan.
Beberapa alasan, menurut Eva, menyatakan bahwa orang pada usia lanjut dinilai telah mengalami penurunan terhadap kemampuan fisik dan mental, sehingga memengaruhi kemampuan untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.
"Setidaknya terdapat tiga alternatif yang dapat digunakan dalam peradilan terhadap lansia yang terjerat kasus pidana," ujar Eva, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (21/4/2015).
Pertama, menurut Eva, penanganan peradilan pidana terhadap lansia dapat menggunakan mekanisme diversi, seperti yang dilakukan pada peradilan anak. Dalam mekanisme ini, kewenangan terletak pada otoritas penyidik, di mana pemidanaan disesuaikan dengan hasil-hasil pemeriksaan, serta termasuk dalam kualifikasi pidana ringan.
Kedua, dengan konsep mediasi pena. Konsep ini dapat digunakan dalam penyelesaian di luar sistem peradilan pidana. Menurut Eva, dalam konsep ini, dipersyaratakan di mana korban menjadi nyata. Korban memiliki hak persetujuan dalam kesepakatan dengan pelaku. Kasus yang dapat diselesikan meliputi pidana di bidang harta kekayaan.
"Negara-negara di Uni Eropa menilai mediasi pena terkait pidana di bidang harta dan kekayaan, bukan pembunuhan. Ujung-ujungnya adalah pelaku melakukan ganti rugi kepada korban," kata Eva.
Selain itu, Eva mengatakan, jika pada kasus pidana, seorang pelaku dikenai sanksi denda, sesuai Pasal 82 KUHAP, maka pelaku tersebut dapat berinisiatif untuk membayar denda maksimal kepada Jaksa. Hal itu dapat dilakukan di luar persidangan pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.