JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah menilai beberapa bukti yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri ESDM Jero Wacik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak relevan dengan gugatan praperadilan yang diajukan Jero. Salah satu bukti tersebut terkait surat yang disampaikan KPK kepada Komisi Pemilihan Umum yang meminta agar menunda pelantikan Jero yang saat itu tengah berstatus sebagai tersangka.
"Tidak relevan ya kalau lihat dari obyek praperadilan itu, karena di luar ranah praperadilan. Nanti kita akan komentari dalam kesimpulan mana (bukti) yang relevan dan tidak," kata Chusniah di PN Jaksel, Selasa (21/4/2015).
Biro hukum KPK saat ini tengah menyusun alat bukti yang akan disampaikan di persidangan. KPK akan menghadirkan saksi yang relevan yang dapat memperkuat pembelaan KPK. "Kita akan buktikan surat dan saksi-saksi seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Chusniah.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar.
Adapun dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Atas penetapannya tersebut, politisi Partai Demokrat itu kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 30 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.