Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2015, 10:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah RI meminta dukungan Tiongkok dalam pengembalian aset Bank Century yang telah dibekukan Pengadilan Hongkong.

Permintaan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengadakan kunjungan kepada Jaksa Agung Tiongkok Cao Jianming di Beijing, pekan lalu, seperti dikatakan Kepala Fungsi Politik KBRI Beijing Sugeng Wahono, Selasa (21/4/2015).

Seperti dikutip Antara, Pemerintah Indonesia pada tahun lalu mendapat jalan untuk menyita sebagian aset terkait kasus PT Bank Century di wilayah hukum Hongkong. Nilai aset yang dapat disita itu sebesar 4.076.121 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 48 miliar.

Langkah penyitaan itu bisa dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan sebagian permohonan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Permintaan itu diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) kepada Menteri Kehakiman Hongkong.

Nilai aset yang dapat disita masih fluktuatif, mengingat sebagian besar aset tersebut berbentuk saham.

Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.

Putusan itu berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular, dan pelaku kejahatan lainnya di Hongkong.

Namun, putusan itu tidak bisa segera dieksekusi karena berada di negara lain. Dengan demikian, pemerintah harus mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik ke negara lain.

Proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih belum final. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan upaya banding untuk mengejar aset lainnya karena putusan Pengadilan Tinggi Hongkong belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.

Aset Bank Century tersembunyi di 14 negara, termasuk Hongkong, Singapura, Swiss, dan Inggris.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com