JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah RI meminta dukungan Tiongkok dalam pengembalian aset Bank Century yang telah dibekukan Pengadilan Hongkong.
Permintaan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat mengadakan kunjungan kepada Jaksa Agung Tiongkok Cao Jianming di Beijing, pekan lalu, seperti dikatakan Kepala Fungsi Politik KBRI Beijing Sugeng Wahono, Selasa (21/4/2015).
Seperti dikutip Antara, Pemerintah Indonesia pada tahun lalu mendapat jalan untuk menyita sebagian aset terkait kasus PT Bank Century di wilayah hukum Hongkong. Nilai aset yang dapat disita itu sebesar 4.076.121 dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 48 miliar.
Langkah penyitaan itu bisa dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan sebagian permohonan Pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan HAM. Permintaan itu diajukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA) kepada Menteri Kehakiman Hongkong.
Nilai aset yang dapat disita masih fluktuatif, mengingat sebagian besar aset tersebut berbentuk saham.
Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM ini berdasar pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010.
Putusan itu berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular, dan pelaku kejahatan lainnya di Hongkong.
Namun, putusan itu tidak bisa segera dieksekusi karena berada di negara lain. Dengan demikian, pemerintah harus mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik ke negara lain.
Proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih belum final. Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan upaya banding untuk mengejar aset lainnya karena putusan Pengadilan Tinggi Hongkong belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan.
Aset Bank Century tersembunyi di 14 negara, termasuk Hongkong, Singapura, Swiss, dan Inggris.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.