Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Perempuan WN Bulgaria Bobol Uang Nasabah di Indonesia

Kompas.com - 20/04/2015, 18:20 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Cyber Crime Polri mengungkap modus seorang perempuan warga negara Bulgaria, IIT (46), dalam membobol uang nasabah. IIT menggunakan peralatan elektronik dan cara yang mutakhir.

Kasubdit Cyber Crime Badan Reserse Kriminal Polri Kombes Rachmad Wibowo mengatakan, IIT serta sindikatnya telah beroperasi selama dua tahun di Indonesia. Mereka memfokuskan beroperasi di Bali lantaran merupakan tempat tujuan wisata warga negara asing.

"Mereka memilih ATM yang lokasinya sedikit terpencil dan jauh dari keramaian. ATM itu lalu diutak-utik sama mereka," ujar Rachmad di kantornya, Senin (20/4/2015).

Pertama, ia menutup kamera CCTV dengan plester. Setelah aman dari pantauan, pelaku membongkar mesin ATM dan menempatkan teknologi bernama router. Terakhir, perempuan itu menempatkan kamera kecil di atas kotak tombol ATM itu dan membuka kembali plester yang menutupi kamera CCTV.

Achmad menjelaskan bahwa router yang tersambung dengan SD card berfungsi merekam data nasabah yang ada di dalam ATM ketika nasabah memasukkan kartu ATM-nya. Sementara itu, kamera kecil di kotak tombol berfungsi untuk merekam personal identification number (PIN).

"Jadi, pelaku sudah pegang data ATM nasabah dan PIN-nya. Dengan kata lain, si pelaku sudah punya ATM si nasabah," ujar Achmad.

Pelaku, lanjut Achmad, menyuntikkan data dari router itu ke kartu ATM palsu. Dari kartu palsu itulah, pelaku menarik uang nasabah. Pelaku menarik uang dari ATM sedikit demi sedikit supaya nasabah tak menyadarinya.

IIT ditangkap di sebuah vila mewah di bilangan Seminyak, Bali. Penyidik tengah memburu tiga rekannya. Dalam aksi penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain perangkat komputer, magnetic card writer, dan uang dalam bentuk berbagai mata uang asing senilai Rp 500 juta.

"Kami menaksir selama dua tahun, pelaku ini telah menyebabkan kerugian miliaran rupiah uang nasabah," ujar Achmad.

IIT dikenakan Pasal 362 KUHP, 363 KUHP, 406 KUHP, Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com