Dalam salah satu dalil permohonannya, Jero memasukkan Pasal 111 ayat (1) RUU KUHAP sebagai dasar permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bahwa dalil pemohon (Jero) tersebut adalah keliru. Mengingat suatu rancangan undang-undang bukanlah merupakan sumber hukum," kata Yadyn, Senin (20/4/2015).
Dalam dalil tersebut disebutkan penetapan tersangka sebagai salah satu tindakan upaya paksa dan menjadi objek praperadilan telah diatur dalam RUU KUHAP yang merupakan ius constituendum. Penetapan tersangka telah diakomodir menjadi salah satu norma yang menjadi kewenangan lembaga hakim komisaris. Di dalam RUU KUHAP lembaga praperadilan berganti frasa menjadi lembaga hakim komisaris.
"Rancangan undang-undang menjadi sumber hukum setelah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Kedua tentang Pengesahan RUU, Pasal 72 dan Pasal 73 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Yadyn.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.