JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono tidak khawatir dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) rotasi Fraksi Partai Golkar yang diterbitkan Ketua DPR Setya Novanto. Dengan terbitnya surat itu, Novanto setuju atas usulan rotasi anggota Fraksi Golkar yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.
"Mohon maaf bukan balik ancam, justru surat F-PG dan surat Ketua DPR itu yang potensial untuk dapat sanksi administratif, sanksi pidana, dan saksi organisasi partai," kata Ketua DPP Kubu Agung Laksono, Agun Gunanjar Sudarsa, saat dihubungi, Senin (20/4/2015).
Menurut dia, SK Ketua DPR itu diterbitkan berdasarkan permintaan dari pengurus DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie. Sementara kubu Aburizal sendiri kepengurusannya belum diakui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Gugatan Aburizal di Pengadilan Tata Usaha Negara yang menggugat keabsahan kubu Agung juga masih berjalan. Oleh karena itu, SK tersebut dianggapnya tidak sah. (Baca: Ketua DPR Terbitkan SK Rotasi F-Golkar yang diajukan Kubu Aburizal)
"Saya tidak akan pernah mau mematuhi SK lucu-lucuan, di mana DPP-nya baik Riau maupun Bali sudah habis kontraknya," ujar dia.
Daripada terus melakukan berbagai cara dalam perebutan Partai Golkar yang sah, Agun berpesan agar kubu Aburizal menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tepat. Sambil menunggu, kedua kubu sama-sama bersatu bekerja untuk rakyat.
"Masih banyak sekali PR di luar masalah partai," ujarnya. (Baca: Ini Daftar Anggota F-Golkar yang Dirotasi di DPR)
Dalam SK yang didapat Kompas.com, pimpinan DPR menyetujui rotasi anggota Fraksi Golkar dari Komisi I sampai dengan Komisi XI. SK pimpinan DPR itu bernomor 87/PIMP/III/2014-2015 tertanggal 16 April 2015 dan ditandatangani Setya Novanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.