Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Humas Polri: Mantan Tersangka Bisa Jadi Wakapolri

Kompas.com - 20/04/2015, 13:49 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan menyebut bahwa perwira tinggi Polri mantan tersangka mungkin saja dipilih menjadi wakil kepala Polri. Menurut dia, tidak ada masalah jika perwira tinggi yang sudah lepas dari jeratan hukum kemudian menjadi pimpinan Polri.

"Status tersangka itu dilihat dulu. Kalau sidang praperadilan sudah memutuskan, tidak ada masalah, masa dipermasalahkan terus? Kalau pernah jadi tersangka, lalu batal, bisalah jadi wakil kepala Polri," ujar Anton di STIK, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Anton mengatakan, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi pasti akan menunjuk sosok terbaik untuk menjadi wakil kepala Polri. Anggota sidang musyawarah itu akan memilih sesuai dengan prestasi dan rekam jejak.

Anton menampik anggota sidang Wanjakti terpecah dalam memilih wakil kepala Polri. Menurut Anton, perbedaan pendapat memang selalu ada. Namun, perbedaan tersebut tidak sampai mengakibatkan perpecahan di jajaran petinggi Polri.

"Enggak ada (perpecahan) seperti itu. Memang biasanya ada riak-riak, tetapi setelah itu suara bulat semuanya," ujar Anton. (Baca: Jimly: Jangan Tambah Masalah dengan Angkat Budi Gunawan Jadi Wakapolri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menggelar sidang Wanjakti untuk memilih wakil kepala Polri pada pekan ini.

"Calonnya semua yang bintang tiga. Soal siapa ya tergantung sidang Wanjakti bagaimana," ujar Badrodin. (Baca: Badrodin Haiti Benarkan Budi Gunawan Diusulkan Jadi Salah Satu Kandidat Wakapolri)

Komjen Budi Gunawan disebut salah satu kandidat wakil kepala Polri. Budi sempat dijadikan tersangka KPK. Belakangan, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka itu tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus itu.

KPK lalu melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan kejaksaan melimpahkan ke Polri. Kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah melanjutkan penyidikan kasus Budi atau tidak. (Baca: Budi Gunawan Jadi Kandidat Wakapolri, Ini Komentar Bambang Widjojanto)

Meski penetapan tersangka dianggap tidak sah, Presiden Joko Widodo tetap memutuskan tidak melantik Budi sebagai kepala Polri meskipun Budi sudah mendapat persetujuan DPR. Jokowi mengusulkan Badrodin Haiti menjadi kepala Polri. (Baca: Jimly: Jangan Tambah Masalah dengan Angkat Budi Gunawan Jadi Wakapolri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com