Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beranikah Kapolri Terapkan Lelang Jabatan?

Kompas.com - 18/04/2015, 13:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perbaikan sistem promosi dan penempatan jabatan disebut-sebut menjadi indikator reformasi di institusi Polri. Meski didesak sana-sini, Polri bergeming dan tetap menjalankan sistem lama.

Padahal sistem promosi dan penempatan jabatan Polri saat ini disebut-sebut rentan dengan praktik suap. Seorang perwira Polri mesti merogoh kocek dalam-dalam terlebih dahulu untuk dapat duduk di jabatan yang diinginkan.

Setidaknya, ada dua efek negatif dari situasi demikian. Pertama, jabatan itu tidak diisi oleh sosok yang tidak berkompeten. Kedua, tindak dan laku perwira polisi saat duduk di jabatan itu pun hanya berorientasi ke arah bagaimana mengembalikan uang yang telah dikeluarkan.

Lelang jabatan terbuka
Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto, menyebut, mata rantai seperti itulah yang membuat kinerja menurun dan membuat Polri masuk ke lima besar lembaga negara terkorup selain DPR RI dan DPRD.

Imbasnya, publik tidak lagi percaya kepada polisi. "Nah, kepercayaan publik ke Polri akan cepat kembali asal Polri bisa segera memperbaiki, bahkan mengubah sistem promosi dan penempatan jabatan di institusi kepolisian," ujar Nico pada acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015).

"Ini bisa dilakukan dengan menerapkan lelang jabatan terbuka untuk posisi-posisi tertentu, misalnya kapolsek, kapolres, hingga kapolda, selain juga untuk badan-badan penting di kepolisian," lanjut Nico.

Nico mengatakan, kebijakan tersebut perlu dilakukan supaya jabatan-jabatan yang sangat berkaitan dengan pelayanan publik dan penegakan hukum benar-benar diisi oleh sosok yang tepat dan kredibel, bukan hanya didasarkan pada kekuatan uang.

Sayangnya, kebijakan yang disebut-sebut bisa membuat kepercayaan publik ke Polri itu tidak terlalu dijelaskan secara rinci dalam visi dan misi Badrodin saat uji kelaikan dan kepatutan di DPR RI, Jumat (17/4/2015).

Badrodin hanya menyebut akan memperbaiki sistem promosi dan jabatan. "Ini harus didesak dan didorong terus supaya masyarakat mendapatkan pimpinan polisi yang baik dan bukan hanya didasarkan pada hal-hal yang tidak jelas," ujar Nico.

Nico berpendapat, kebijakan lelang jabatan itu sangat mungkin dilakukan oleh kepala Polri yang baru. Sebab, Presiden Joko Widodo penah menerapkan kebijakan itu dan berhasil ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebelumnya, setelah tiga bulan kosong, kursi kepala Polri kini telah terisi. Nama usulan Presiden, yakni Badrodin Haiti, resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, Jumat pagi kemarin di Istana Negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com