JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Partai Golkar kubu Agung Laksono, OC Kaligis, mendorong pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mengakui surat keputusan Menkumham Yasonna Laoly tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono.
Pasalnya, Kaligis berpendapat bahwa SK Menkumham adalah sah dan dikeluarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.
"Harusnya akui saja. Kalau yang dimenangkan Mahkamah Partai itu Aburizal Bakrie, saya juga akan mengakui, tidak perlu mencari pengadilan lain," kata Kaligis, saat dihubungi, Jumat (17/4/2015).
Kaligis menuturkan, Undang-Undang tentang Partai Politik menyatakan bahwa putusan mahkamah partai adalah final dan mengikat. Bahkan, menurut Kaligis, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, sempat menyatakan bahwa putusan mahkamah partai adalah final dan mengikat ketika memberi jawaban di PN Jakarta Pusat.
Dalam putusan Mahkamah Partai Golkar, kata Kaligis, jelas dinyatakan bahwa kepengurusan Golkar yang diakui adalah hasil Munas Jakarta yang menetapkan Agung Laksono sebagai ketua umum.
Ia tidak sependapat jika putusan tersebut dianggap seri karena yang terjadi adalah dua hakim tidak memberikan pendapat sehingga tidak terjadi disenting opinion.
"Karena ada pertimbangan Munas Bali tidak demokratis, sedangkan Munas Jakarta lebih demokratis, maka diktum ini mengabulkan sebagian dan mengakui kepengurusan Agung Laksono," ujarnya.
Konflik internal Golkar hingga kini belum juga usai. Putusan sela PTUN Jakarta menyatakan menunda berlakunya SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Agung Laksono.
Masing-masing kubu mengklaim sebagai pengurus sah dan sebagai pihak yang berhak mengajukan calon dalam pilkada serta mengajukan kepengurusan fraksi di parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.