"Pokoknya sipirnya itu selain melanggar aturan kepegawaian, dia harus dipecat dan dipidana," kata Yasonna, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/4/2015).
Yasonna mengaku telah mengingatkan para sipir agar jangan bermain-main membantu masuknya barang terlarang ke lingkungan lembaga pemasyarakatan. Sanksi bagi pelanggarnya adalah rotasi sampai dengan pemecatan dan dipidana. Ia yakin peredaran narkoba di dalam lapas melibatkan oknum sipir dan tak ada toleransi bagi oknum yang terlibat.
"Nampaknya tidak mungkin, tidak masuk kalau tidak ada internal di dalamnya yang main. Itu menyedihkan sekali," ujarnya.
Sipir Lapas Narkotika Cipinang Klas II A yang ditangkap aparat Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diduga berperan memasukkan narkoba ke dalam lapas. Sipir berinisial IR itu diduga memasukkan narkoba CC4.
Kepala Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Christian Siagian, menjelaskan, IR, yang merupakan jaringan Freddy Budiman tersebut, sudah diintai sejak lama. Berkat koordinasi dengan pihak lapas, penangkapan IR berjalan lancar. Rencananya, IR akan diperiksa oleh Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.