Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khofifah: Data Kemiskinan Kurang Akurat, Basis Data Terpadu Wajib Ada!

Kompas.com - 17/04/2015, 07:00 WIB
Adhis Anggiany Putri S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 dijelaskan bahwa Kementerian Sosial berwenang menetapkan kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu (Pasal 8 ayat 1) dan melakukan verifikasi juga validasi data Basis Data Terpadu (pasal 8 ayat 4). Atas dasar itulah Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Verifikasi dan Validasi Basis Data Kemiskinan 2015, pada 13 -16 April 2015 untuk mengumpulkan semua pihak dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai pusat sampai daerah untuk membahas pembentukan sistem basis data terpadu ini.

"Sebetulnya Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran dan sesuai UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Di situ dijelaskan secara rinci bahwa sebetulnya verifikasi dan validasi data itu kewajibannya ada di musyawarah desa dan musyawarah kelurahan," kata Khofifah.

Seperti disampaikan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial pada Rakornas tersebut bahwa ada kebutuhan terhadap mekanisme berkelanjutan yang dapat memfasilitasi evidence-based decision making dan impack-monitoring di tiap level geopolitik. Pasalnya, saat ini data yang digunakan masih kurang akurat dan tepat untuk memberikan gambaran data kemiskinan di Indonesia.

Pengambilan kebijakan memiliki input dari data dampak kebijakan (policy shock), program dan kegiatan yang diintervensikan bagi penduduk miskin dan rentan. Dengan demikian, data yang sudah masuk dari pusat harus diverifikasi dan divalidasi kembali oleh pemerintah tingkat daerah desa/kelurahan kepada warganya.

Selanjutnya, Demua data tersebut, yang merupakan masukan data dari TSKS (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), petugas validator, dan semua elemen masyarakat, akan dibicarakan dalam Musyawarah Desa dan Kelurahan. Hal ini sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.

“Nantinya, Pak Kades dan Lurah selama enam bulan sekali mestinya melakukan validasi data kemiskinan. Itu mandat undang-undang dan dikuatkan juga oleh surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Kofifah.

Dia berharap, nantinya semua data yang telah terverifikasi dan tervalidasi dapat dipadukan di Kementerian Sosial dalam bentuk Basis Data Terpadu yang dapat diakses secara terbuka. Dengan begitu, lanjut Khofifah, data tersebut dapat digunakan, bahkan oleh kementerian lain sebagai salah satu indikator efektifitas program-program yang diluncurkan ke masyarakat.

"Itulah pentingnya rakornas verifikasi dan validasi data ini supaya para wakil bupati dan wakil walikota yang menjadi ketua TKPKD bersama Bappeda, bersama Kadisos, bisa menguatkan pelaksanaan UU Penanganan Fakir Miskin dan Surat Edaran Mendagri bahwa Musdes dan Muskel per 6 bulan sekali tolong dilakukan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com