"Sebetulnya Kementerian Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran dan sesuai UU No. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Di situ dijelaskan secara rinci bahwa sebetulnya verifikasi dan validasi data itu kewajibannya ada di musyawarah desa dan musyawarah kelurahan," kata Khofifah.
Seperti disampaikan oleh Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan Sosial pada Rakornas tersebut bahwa ada kebutuhan terhadap mekanisme berkelanjutan yang dapat memfasilitasi evidence-based decision making dan impack-monitoring di tiap level geopolitik. Pasalnya, saat ini data yang digunakan masih kurang akurat dan tepat untuk memberikan gambaran data kemiskinan di Indonesia.
Pengambilan kebijakan memiliki input dari data dampak kebijakan (policy shock), program dan kegiatan yang diintervensikan bagi penduduk miskin dan rentan. Dengan demikian, data yang sudah masuk dari pusat harus diverifikasi dan divalidasi kembali oleh pemerintah tingkat daerah desa/kelurahan kepada warganya.
Selanjutnya, Demua data tersebut, yang merupakan masukan data dari TSKS (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), petugas validator, dan semua elemen masyarakat, akan dibicarakan dalam Musyawarah Desa dan Kelurahan. Hal ini sesuai dengan materi yang disampaikan oleh Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
“Nantinya, Pak Kades dan Lurah selama enam bulan sekali mestinya melakukan validasi data kemiskinan. Itu mandat undang-undang dan dikuatkan juga oleh surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” lanjut Kofifah.
Dia berharap, nantinya semua data yang telah terverifikasi dan tervalidasi dapat dipadukan di Kementerian Sosial dalam bentuk Basis Data Terpadu yang dapat diakses secara terbuka. Dengan begitu, lanjut Khofifah, data tersebut dapat digunakan, bahkan oleh kementerian lain sebagai salah satu indikator efektifitas program-program yang diluncurkan ke masyarakat.
"Itulah pentingnya rakornas verifikasi dan validasi data ini supaya para wakil bupati dan wakil walikota yang menjadi ketua TKPKD bersama Bappeda, bersama Kadisos, bisa menguatkan pelaksanaan UU Penanganan Fakir Miskin dan Surat Edaran Mendagri bahwa Musdes dan Muskel per 6 bulan sekali tolong dilakukan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.