Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Pastikan Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

Kompas.com - 17/04/2015, 00:28 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — 
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan, sampai saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di sektor domestic worker (pekerja rumah tangga) ke Arab Saudi.

Hal tersebut diungkapkan Menaker Hanif ketika berdialog dengan para anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) yang meminta pemerintah menutup penempatan TKI ke Arab Saudi terkait dengan kasus Siti Zaenab yang dihukum mati.

"Sampai saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan moratorium penempatan TKI  domestic worker ke Arab Saudi. Kita belum mencabut kebijakan moratorium itu," kata Menaker Hanif Dhakiri dalam rapat kerja dengan Komite III DPR RI yang dipimpin Hardi Selamat Hood di Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2015).

Hanif mengatakan, selama ini pemerintah memang masih melarang menempatkan TKI pekerja rumah tangga ke hampir semua negara di kawasan Timur Tengah. Kebijakan ini dilakukan melalui kebijakan moratorium dan tunda layanan ketenagakerjaan di perwakilan Pemerintah Indonesia.

"Hampir semua negara di kawasan Timur Tengah tidak lagi penempatan TKI. Bahkan, saat ini praktis hanya tinggal Oman dan Bahrain saja yang tersisa. Ini demi perlindungan TKI," kata Hanif.

Hanif menambahkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan segera mengumumkan roadmap penghentian penempatan TKI pekerja rumah tangga ke berbagai negara penempatan. Hanif mengatakan, pembuatan roadmap ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk membenahi tata kelola perlindungan dan penempatan TKI pekerja rumah tangga yang bekerja di luar negeri.

"Kemenaker masih memfinalisasi roadmap dari pemberhentian TKI sektor rumah tangga ini terus kita matangkan dengan melakukan pendalaman dengan stakeholder yang terkait baik itu instansi pemerintah, buruh migran kita, asosiasi-asosiasi yang terkait, PJTKI, dan lain sebagainya," kata Hanif.

"Kami sampaikan juga apresiasi kepada para senator DPD RI yang telah memberikan masukan, kritik, dan saran terhadap roadmap penghentian penempatan TKI domestic worker ini. Pada prinsipnya, dengan membuat roadmap ini, kita ingin memastikan aspek perlindungan pekerja di luar negeri dilaksanakan secara maksimal untuk mengurangi kasus-kasus yang merugikan TKI," kata Hanif.

Tata kelola TKI

Dalam penjelasannya, Menaker Hanif mengatakan, Kemenaker terus melakukan pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI dengan mengeluarkan berbagai regulasi, termasuk  terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Permanaker tersebut memberikan aturan ketat terhadap Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Kita telah melakukan penghapusan beban TKI atas fee penempatan bagi PPTKIS maupun pihak agency. Aturan tersebut nantinya memberikan keringanan terhadap TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Setidaknya, mengurangi pengeluaran biaya yang dibebankan kepada TKI," kata Hanif.

Hanif menekankan, pemerintah juga merespons usulan penghapusan kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) atas keinginan seluruh TKI dengan memberlakukan e-KTKLN. Langkah tersebut menjadi terobosan untuk memberantas praktik calo dan pungutan liar.
 
"Kita akan gunakan e-KTKLN melalui finger print. Ini karena KTKLN yang fisiknya kartu dan dianggap rawan. Makanya, kemudian dihapus dan datanya tetap dipertahankan dan prosesnya melalui finger print," kata Hanif.

Hal lainnya yang dilakukan adalah mendorong pelayanan satu atap. Upaya pemerintah ini nantinya menjadikan pelayanan yang sederhana dan murah serta perbaikan di tingkat kelembagaan terus dilakukan. Mulai petugas rekrut TKI merupakan karyawan organik PPTKIS. Dengan begitu, hal itu bisa meminimalisasi adanya permainan calo dalam perekrutan TKI. Kemudian, semua transaksi kepengurusan administrasi menggunakan sistem non-tunai.
 
Kemenaker juga membuat program pemberian sanksi berupa pencabutan surat izin pengerahan (SIP) TKI jika terbukti melakukan pelanggaran. Berdasarkan catatan Kemenaker, kata Hanif, terdapat 34 PPTKIS yang teregistrasi mendapat rapor merah.

"Rencananya 12 PPTKIS akan kita cabut juga," kata Hanif.

Selain itu, Kemenaker akan mengkaji ulang sejumlah nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI. Langkah itu dilakukan agar mekanisme penempatan TKI sesuai dengan peruntukan dan kemampuan TKI yang ditempatkan di negara tujuan tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com