JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Politik Chusnul Mar'iyah mengatakan, negara harus hadir untuk melakukan langkah diplomasi secara terus menerus demi membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang divonis hukuman mati di luar negeri.
"Negara harus hadir dan menggunakan seluruh kemampuan serta resources yang dimiliki untuk melakukan terus menerus diplomasi demi membebaskan TKI yang divonis hukuman mati di luar negeri," kata Chusnul saat dihubungi di Jakarta, Rabu (15/4/2015), seperti dikutip Antara.
Resources atau sumber daya yang bisa digunakan oleh negara dalam langkah diplomasinya, kata Chusnul, adalah seperti Organisasi Keagamaan, tokoh dan cendikiawan yang memiliki kedekatan dengan negara yang menjadi destinasi pekerja migran. (baca: Kontras: Eksekusi Mati Siti Zaenab, Tuah bagi Pemerintah Indonesia)
"Misalnya untuk negara Islam, negara dapat meminta Organisasi Muhammadiyah, NU dan tokoh muslim Indonesia yang dikenal baik di dunia muslim untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi tenaga kerja kita di luar negeri terutama di negara-negara Timur Tengah," kata Mantan Komisioner KPU tersebut.
Hal tersebut juga dibutuhkan untuk kasus vonis mati bagi pekerja migran di Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapore dan di negara-negara lainnya dengan menggunakan pihak yang memiliki kedekatan dengan negara yang bersangkutan.
Atas kasus eksekusi mati Siti Zaenab, Chusnul meminta pemerintah melakukan evaluasi total perlindungan WNI di luar negeri tanpa terkecuali pekerja migran, khususnya di negara tujuan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Dalam hal ini, ia mengusulkan pemerintah Indonesia belajar dari Australia dalam melindungi warganya. (baca: Australia Akan Pakai Semua Opsi agar Anggota "Bali Nine" Tak Dieksekusi)
"Lihat saja Negara Kanguru itu bagaimana gigihnya memperjuangkan warga negaranya agar tidak dihukum mati. Sekarang pertanyaan saya bagaimana sesungguhnya negara melindungi WNI di luar negeri, ini harus dikaji lagi dan dicari formula yang tepat untuk 'win-win solution' dua belah pihak," kataya.
Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Siti Zaenab, wanita yang sudah mendekam di penjara Madina sejak 1999, tiba-tiba saja dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia. (baca: Protes Eksekusi Mati Siti Zaenab, Menlu Panggil Dubes Arab Saudi)
Siti Zainab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah Bt Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau qishash kepada Siti Zainab. Dengan jatuhnya keputusan qishash tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zainab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada tahun 2013.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.