JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengklaim Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya maksimal untuk membebaskan Siti Zaenab dari eksekusi mati. Tak hanya upaya formal dengan pendampingan hukum dan langkah diplomasi, langkah informal pun dilakukan dengan mendekati ahli waris.
"Kita juga minta bantuan kepada lembaga pemaafan di Madinah, termasuk juga menyiapkan dana untuk diat sebagai penawaran agar saudara Zaenab dibebaskan. Itu semua sudah dilakukan," kata Hanif dalam keterangannya, Rabu (15/4/2015).
Hanif menegaskan, pemerintah tidak pernah menutup mata atas persoalan hukum yang dihadapi Siti. Namun, akibat tidak diberikannya pengampunan oleh ahli waris pengguna jasanya, Siti akhirnya tetap dieksekusi.
"Atas nama pemerintah, kami menyampaikan dukacita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah. Semoga almarhumah mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah," ujarnya.
Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, Siti Zaenab, wanita yang sudah mendekam di penjara Madinah sejak 1999, kemudian dieksekusi pada Selasa (14/4/2015) siang waktu Indonesia.
Siti Zaenab dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari pengguna jasanya yang bernama Nourah bt Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Dia kemudian ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati atau kisas kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan kisas tersebut, pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban. Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig.
Pada 2013, setelah dinyatakan akil balig, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam keputusan pengadilan pada 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.