"Mereka kan menyampaikan posisi hukumnya, bahwa keduanya merasa sebagai pengurus sah," ujar Juri di Gedung KPU, Jakarta, Rabu.
Kubu Djan menemui Komisioner KPU terlebih dahulu, sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 15.30 WIB, giliran kubu Romahurmuziy yang melakukan audiensi dengan komisioner KPU.
Juri mengatakan, keduanya sama-sama mengklaim sebagai kepengurusan yang sah terkait pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, KPU berada dalam posisi netral.
"Kami belum membuat pendapat apa-apa kecuali mendengarkan dan menyampaikan sikap umum KPU dalam pelaksanaan pilkada dan sikap terkait pencalonan pilkada," kata Juri.
Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Aunur Rofiq mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk membuat PKPU berlandaskan hukum, yaitu Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar PPP di Surabaya.
"Tadi kami dorong KPU untuk betul-betul berani berdasarkan asas hukum, bukan karena pertimbangan yang ada. Jadi kita meminta KPU membuat PKPU berdasarkan SK," kata Aunur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.