JAKARTA, KOMPAS.com - Marketing PT Multihouse Indonesia Jo Shien Nie alias Nini, istri dari perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap menyatakan, dirinya pernah diminta untuk memalsukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah antara PT Briliant Perdana Sakti (BPS) dan PT Multihouse Indonesia (MI). Permintaan tersebut berasal dari anak buah bos PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala, Tantawi Jauhari Nasution.
"Diwacanakan di sana oleh Pak Tantawi ada transaksi jual beli mengenai tanah," ujar Nini saat bersaksi dalam sidang Cahyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Nini mengatakan, nilai kontrak jual beli tersebut senilai Rp 4 miliar. Namun, Nini mengaku menolak permintaan Tantawi karena jual beli tersebut tidak pernah terjadi. Ia pun enggan menandatangani kontrak PPJB yang disodorkan oleh Tantawi.
"Saya tidak mau, tidak setuju. Karena memang itu (PPJB) tidak ada," kata Nini.
Menurut Nini, Tantawi tidak menjelaskan siapa yang menyuruh Nini untuk menandatangani surat perjanjian jual beli fiktif itu. Lagipula, lanjut Nini, Yohan tidak pernah membahas soal kontrak jual beli tanah kepadanya.
Menurut surat dakwaan, Cahyadi meminta Tantawi Jauhari Nasution untuk menyuruh Jo Shien Ni untuk menandatangani perjanjian pengikatan jual beli tanah antara PT BPS dan PT Multihouse Indonesia sebesar Rp 4 miliar. Hal tersebut, bertujuan sebagai kamuflase suap terhadap mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin agar seolah nampak seperti jual beli biasa.
Cahyadi disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tengang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.