Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres tentang Kantor Staf Presiden Bakal Digugat ke MA

Kompas.com - 13/04/2015, 19:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden akan digugat ke Mahkamah Agung. Permohonan uji materi akan diajukan karena Perpres tersebut dianggap menyalahi aturan pembentukannya.

"Dalam konteks ini, Perpres tidak dibuat berdasarkan undang-undang. Sehingga, ada kerancuan dalam pembuatan Perpres," ujar Erfandi salah satu penggugat yang hadir dalam diskusi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) di Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Erfandi, jika dilihat dari aspek prosedur formal, ada beberapa keganjilan dalam pembuatan Perpres. Menurut dia, Perpres tersebut tidak memenuhi syarat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, di mana Perpres harus dibuat hanya berdasarkan undang-undang.

Pasal 13 UU No 12 Tahun 2011 berbunyi, "Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah undang-undang, atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya".

Selain itu, secara perspektif substansi Perpres tersebut dinilai memiliki potensi untuk menimbulkan masalah. Misalnya, kewenangan cukup besar yang diberikan kepada Kepala Staf Kepresidenan bisa jadi malah mengurangi kewenangan Presiden. Terutama, kata Erfandi, pengawasan terhadap lembaga negara dan pengendalian program prioritas nasional.

"Sistem pemerintahan Indonesia yang menganut sistem presidensial bisa bergeser. Kewenangan Kepala Staf sangat luas, bahkan sebagai advisor yang seharusnya dimiliki Dewan Pertimbangan Presiden," kata Erfandi.

Hal lainnya, menurut Erfandi, Perpres itu bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kepala Staf Kepresidenan dengan kementerian yang juga berada di bawah Presiden. Untuk itu, ia berharap agar gugatan ke MA tersebut dapat membuktikan bahwa Perpres tentang Kantor Staf Presiden tidak diperlukan pembentukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com